“Konsumen Cerdas Pasti Tidak Tertipu“.
seperti yang di sampaikan oleh mentri kita bahwa penjual dan pembeli ada hubungan dalam proses jual beli sehingga harus ada kejujuran di antara keduanya dan saling terbuka satu sama lain baik itu pembeli maupun penjual dan jika penjual suatu barang tidak terbuka dan mau berkata jujur maka sudah sepantasnya kita sebagai konsumen yang cerdas kita harus lebih kritis terhadap suatu barang agar tidak tertipu dan menyesal di kemudian hari. saya kira itu tidak sulit dan rumit untuk di praktekan di lapangan apalagi kementrian perdagangan memberi pula tips kepada konsumen agar bisa cerdas dalam mebeli barang dan ini disosialisasikan kepada konsumen agar bisa lebih cerdas akan hak dan kewajibannya 1. memperhatikan label 2. kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa 3. memastikan produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L 4. serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
maka dari itu konsumen yang cerdas mengerti akan hak dan kewajibannya ini sesuai apa yang di katakan oleh Undang-Undang bahwa konsumen yang merasa dirugikan oleh penjual maka akan di lindungi dengan cara para konsumen harus mengetahui akses kepada lembaga perlindungan konsumen agar dapat memperjuangkan hak-haknya. ini undang-undang dapat berjalan dengan baik jika mendapatkan dukungan dari konsumen dalam hal perlindungan konsumen dan jika tidak mendapat dukungan dari konsumen dalam bentuk nyata maka undang-undang ini tidak akan bisa berjalan efektif.
sesuai dengan undang-undang maka pemerintah melalui kementrian perdagagan Republik Indonesia selalu melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang akan di konsumsi oleh konsumen, ini di lakukan secara berkesinambungan agar tercipta iklim yang sehat ditanah air. ini semua dilakukan oleh kementrian perdangan untuk dapat bisa meningkatkan produksi dalam negeri dan mencegah produk luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ini sama juga sepeti yang di utarakan oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.
ini bukan sekedar himbauan dari kemendag tapi di buktikan secara nyata dengan ditemukannya produk sebanyak 621 dalam kurun waktu tahun 2012 yaitu suatu produk yang tidak memenuhi ketentuan. bahkan 61% berasal dari prodik yang di impor dari luar negeri dan 39% berasal dari produk dari dalam negeri, bahkan kalau dilihat secara seksama pada tahun 2012 ini jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan meningkat menjadi 28 produk di banding tahun 2011. pelangaran yang di lakukan mulai dari 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar
MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya. Sedangkan berdasarkan kelompok produknya diduga yang tidak memenuhi
ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik,
20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta
sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil
dan Produk Tekstil (TPT).
bahkan sudah ada 2 produk telah
dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena
tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam
penyidikan dan ada lagi sanksi yang di berikan kepada para pelanggar ketentuan berlakku atau para pelaku usaha dari 348 produk usahanya yaitu sangsi andminisrasi dengan cara pemberian sangsi tertulis. kalau sampai disitu tidak jera juga maka akan di lakukan penarikan produk serta pembinaan kepada asosiasi dan bahkan pemanggilan para pelaku usaha. guna menjaga konsumen maka wamendag mengeluarkan 2 saran program pengawasan barang 2013 pertama Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di
daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar
(TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui
peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
pada awal januari kemendag dan polri mengadakan kerjasama yang di lakukan oleh Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim
POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian
Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman tentang perlindungan konsumen. penandanganan ini di harapkan agar keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen berjalan. di waktu yang sama terjadi juga kesepakatan dan kerjasama antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia
Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama
Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan
Segar.
dalam kesepakatan ini di harapakan meningkatkan evektifitas pengawasan barang pangan olahan, pangan segar dan non pangan. tidak itu saja yang di harapkan pada kerjasama ini tapi juga di harapkanya pertukaran informasi dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. bentuk pengawasan non pangan mulai dari pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan
kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk
pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi
serta pencantuman label. semua ini di lakukan agar perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri,
sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk
dapat menarik investasi di Indonesia dan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi
kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan
layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.
referensi
1.konsumen cerdas, menjadi konsumen cerdas, artikel ini diases pada tanggal 8-3-2013 dari http://hkn2013.com/materi/materi-teks-1/
2. konsumen cerdas, pengawasan pemerintah di lakukan demi perlindungan konsumen, artikel ini di akses pada tanggal 8-3-12013 dari http://hkn2013.com/materi/materi-teks-2/
3 .konsumen cerdas, penegakan hukum untuk melindungi konsumen, artikel ini diases pada tanggal 8-3-2013 dari http://hkn2013.com/materi/materi-teks-3/
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spiritbagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
BalasHapusAda tiga alasan mengapa konsumen cerdas harus disosialisasikan. Pertama, agar terbentuk pemahaman bahwa setiap konsumen mendapatkan kepastian tidak dirugikan atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan. Kedua, terjaminnya kepastian mutu, jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperoleh dari pasar. Ketiga, meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya, serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab.
Semoga artikel ini memberikan spirit kepada Ditjenpsk Kemendag untuk terus menerus mengampanyekan konsumen cerdas.
Wah, keren nih mas bro..konsumen memang harus cerdas dan paham perlindungan kosnumen..sukses, ditunggu follback-nya bro.
BalasHapushttp://www.gemantik.web.id/2013/03/konsumen-cerdas-paham-perlindungan.html
Aku mau ikutan juga aah
BalasHapussukses yah.oke
BalasHapusmeski lomba berakhir
BalasHapusartikelnya bagus mohon kunjunganya
di artikel sederhana saya
http://najibkarya.blogspot.com/